Memberikan kemudahan informasi untuk travel bisa mencapai PPIU dan PIHK. “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah" (QS. Al-Baqoroh : 196)
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 539 Tahun 2021 mengatur tentang besaran bank garansi yang diperlukan untuk mendapatkan izin usaha penyelenggaraan ibadah umrah dan ibadah haji khusus.