Memberikan kemudahan informasi untuk travel bisa mencapai PPIU dan PIHK. “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah" (QS. Al-Baqoroh : 196)
Surat Edaran Peraturan Menteri Agama (PMA) No.5 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus.