Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2018 mengatur tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. PP ini mengatur tentang pengelolaan keuangan haji, termasuk: Perencanaan, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan, Pengawasan.