Memberikan kemudahan informasi untuk travel bisa mencapai PPIU dan PIHK. “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah" (QS. Al-Baqoroh : 196)
Surat Edaran No.B-6065/Dt.II.IV.3/Hj.09/05/2019 Pengawasan terpadu bertujuan sebagai sarana pegendalian dan penertiban PPIU saat keberangkatan dan kepulangan jamaah.