Memberikan kemudahan informasi untuk travel bisa mencapai PPIU dan PIHK. “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah" (QS. Al-Baqoroh : 196)
Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 adalah UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. UU ini berasaskan pada syariat, amanah, keadilan, kemaslahatan, kemanfaatan, keselamatan, keamanan, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.